tugas 3 pengantar ilmu politik ut
Dalam sebuah praktek ketatanegaraan
tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada satu tangan, sehingga terjadi
pengelolaan sistem pemerintahan yang dilakukan secara absolut atau otoriter,
sebut saja misalnya seperti dalam bentuk monarki dimana kekuasaan berada
ditangan seorang raja. Maka untuk menghindari hal tersebut perlu adanya
pembagian/pemisahan kekuasaan, sehingga terjadi kontrol dan keseimbangan
diantara lembaga pemegang kekuasaan.
Pembagian kekuasaan terdiri dari dua
kata, yaitu “pembagian” dan “kekuasaan”. pengertian proses menceraikan menjadi
beberapa bagian atau memecahkan (sesuatu) lalu memberikannya kepada pihak lain.
Sedangkan kekuasaan adalah wewenang atas sesuatu atau untuk menentukan (memerintah,
mewakili, mengurus, dsb) sesuatu. Sehingga secara harfiah pembagian kekuasaan
adalah proses menceraikan wewenang yang dimiliki oleh Negara untuk (memerintah,
mewakili, mengurus, dsb) menjadi beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan
yudikatif) untuk diberikan kepada beberapa lembaga Negara untuk menghindari
pemusatan kekuasaan (wewenang) pada satu pihak/ lembaga.
Selain itu pembagian kekuasaan baik
dalam arti pembagian atau pemisahan yang diungkapkan dari keduanya juga
mempunyai tujuan yang sama yaitu untuk membatasi kekuasaan sehingga tidak
terjadi pemusatan kekuasaan pada satu tangan yang memungkinkan terjadinya
kesewanang-wenangan,Pada hakekatnya pembagian kekuasaan dapat dibagi ke dalam
dua cara, yaitu :
1. Secara
vertikal, yaitu pembagian kekuasaan menurut tingkatnya.
Maksudnya pembagian kekuasaan antara beberapa
tingkat pemerintahan, misalnya antara pemerintah pusat dengan dan pemerintah
daerah dalam negara kesatuan, atau antara pemerintah federal dan pemerintah
negara bagian dalam suatu suatu negara federal.
2. Secara
horizontal, yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsinya. Dalam pembagian ini
lebih menitikberatkan pada pembedaan antara fungsi pemerintahan yang bersifat
legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Menurut Montesquieu seorang pemikir berkebangsaan
Perancis mengemukakan teorinya yang disebut trias politica. Dalam bukunya yang
berjudul “L’esprit des Lois” pada tahun 1748 menawarkan alternatif yang agak
berbeda dari pendapat John Locke. Menurut Montesquieu untuk tegaknya negara
demokrasi perlu diadakan pemisahan kekuasaan negara ke dalam 3 organ, yaitu:
a) Kekuasaan Legislatif (membuat
undang-undang).
b) Kekuasaan Eksekutif (melaksanakan
undang-undang).
c) Kekuasaaan yudikatif (mengadili bila
terjadi pelanggaran atas undang-undang)
Menurut Montesquieu kekuasaan eksekutif
mencakup kekuasaan ferderatif karena melakukan hubungan luar negeri itu
termasuk kekuasaan eksekutif, sedangkan kekuasaan yudikatif harus merupakan
kekuasaan yang berdiri sendiri dan terpisah dari eksekutif.
Mengenai pembagian kekuasaan seperti
yang dikemukakan Montesquieu, yang membagi kekuasaan itu menjadi tiga
kekuasaan, yaitu: legislatif, eksekutif, dan yudikatif, Jimly Asshiddiqie
menjelaskan lagi mengenai cabang-cabang dari kekuasaan-kekuasaan itu. Cabang
kekuasaan legislatif terdiri dari:
a. Fungsi Pengaturan (Legislasi).
b. Fungsi Pengawasan (Control).
c. Fungsi Perwakilan (Representasi).
Kekuasaan Eksekutif juga mempunyai
cabang kekuasaan yang meliputi :
a. Sistem Pemerintahan.
b. Kementerian Negara.
Begitu juga dengan kekuasaan Yudikatif
mempunyai cabang kekuasaan sebagai berikut :
a. Kedudukan Kekuasaan Kehakiman.
b. Prinsip Pokok Kehakiman.
c. Struktur Organisasi Kehakiman.
Jadi menurut Jimly Asshiddiqie kekuasaan
itu masing-masing mempunyai cabang kekuasaan sebagai bagian dari kekuasaan yang
dipegang oleh lembaga negara dalam penyelenggaraan negara.
Dalam ketatanegaraan Indonesia sendiri,
istilah “pemisahan kekuasaan” (separation of power) itu sendiri cenderung
dikonotasikan dengan pendapat Montesquieu secara absolut. Konsep pemisahan
kekuasaan tersebut dibedakan secara diametral dari konsep pembagian kekuasaan
(division of power) yang dikaitkan dengan sistem supremasi MPR yang secara
mutlak menolak ide pemisahan kekuasaan ala trias politica Monstesquieu. Dalam
sidang-sidang BPUPKI 1945, Soepomo misalnya menegaskan bahwa UUD 1945 tidak
menganut doktrin trias politica dalam arti paham pemisahan kekuasaan, melainkan
menganut sistem pembagian kekuasaan.
Di sisi lain Jimly Asshiddiqie,
berpendapat bahwa setelah adanya perubahan UUD 1945 selama empat kali, dapat
dikatakan sistem konstitusi kita telah menganut doktrin pemisahan itu secara
nyata. Beberapa yang mendukung hal itu antara lain adalah :
1. adanya pergeseran kekuasaan
legislatif dari tangan Presiden ke DPR.
2. diadopsinya sistem pengujian
konstitusional atas undang-undang sebagai produk legislatif oleh Mahkamah
Konstitusi.
3. diakui bahwa lembaga pelaksana
kedaulatan rakyat itu tidak hanya MPR, melainkan semua lembaga negara baik
secara langsung atau tidak langsung merupakan penjelmaan kedaulatan rakyat.
4. MPR tidak lagi berkedudukan sebagai
lembaga tertinggi negara, namun sebagai lembaga negara yang sederajat dengan
lembaga negara lainnya.
5. hubungan-hubungan antar lembaga
negara itu bersifat saling mengendalikan satu sama lain sesuai dengan prinsip
checks and balances.
Jadi berdasarkan kelima alasan tersebut,
maka UUD 1945 tidak lagi dapat dikatakan menganut prinsip pembagian kekuasaan
yang bersifat vertikal maupun menganut ajaran trias politica Montesquieu yang memisahkan
cabang-cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif secara mutlak dan
tanpa diiringi oleh hubungan yang saling mengendalikan satu sama lain. Dengan
perkataan lain, sistem baru yang dianut oleh UUD 1945 pasca perubahan keempat
adalah sistem pemisahan kekuasaan berdasarkan prinsip checks and balances,
sehingga masih ada koordinasi antar lembaga negara.
Sumber
bacaan / Daftar pustaka :
www.materibelajar.id/2015/12/pembagian-dan-pemisahan-kekuasaan
Komentar
Posting Komentar