Buatlah sebuah artikel maksimal 2 halaman 1,5 spasi dengan thema: Kasus Kebakaran Hutan dan Polusi Asap di Indonesia sebagai Isu Lingkungan Hidup. Dalam artikel itu anda harus berusaha menjawab pertanyaan berikut: 1). Apa atau siapa penyebab kebakaran hutan? 2). Bagaimana dampak sosialnya bagi masyarakat? 3). Mengapa Kejadian itu selalu berulang setiap tahun? dan 4). Apa solusi terbaik supaya kejadian ini tidak berulang lagi?



                             Artikel Kasus Kebakaran Hutan dan Polusi Asap di Indonesia

    Kebakaran hutan dan lahan merupakan ancaman potensial bagi pembangunan berkelanjutan     karena berdampak secar langsung bagi ekosistem, kontribusinya terhadap peningkatan emisi  karbon,dan dampaknya bagi keanekaragaman hayati.
Wahana lingkungan hidup sering menyebutkan bahwa penyebabnya adalah proses landclearing yaitu kebakaran hutan karena pembukaan lahan untuk perkebunan sawit, pembangunan industri  kayu yang tidak diikut dengan pembangunan hutantanaman,besarnya kesempatan yang diberikan  Pemerintah kepada pengusaha untuk melakukan konversi lahan menjadi perkebunan  monokultur skala besar seperti perkebunan kayu dan perkebunan sawit serta  penegakan  hukum yang lamban untuk mensikapi tindakan konversi dan pembakaran yang dilakukan.Meskipun demikian, besarnya kerugian dan dampak tersebut tak mampu membuat penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan serta  kabut asap disikapi dengan bijak dan tuntas. Padahal, kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap telah dialami selama bertahun-tahun tanpa ada perlindungan terhadap hutan sebagai bagian dari lingkungan hidup buat masyarakat dan penegakan hukum  terhadap penyebab kebakaran hutan dan lahan. Terjadinya pembakaran  hutan serta lahan yang berulang merefleksikan bahwa ada sesuatu yang salah dalam pengelolaan kehutanan dan perkebunan di Indonesia.
Dampak langsung dari kebakaran hutan sebagai berikut.Pertama, timbulnya penyakit infeksi saluran pernafasanakut bagi masyarakat.Kedua,secara social dan ekonomi masyarakat dirugikan karena berkurangnya efesiensi kerja kantor-kantor dan sekolah-sekolah diliburkan serta transportasi penghubung terganggu.Ketiga,kerugian imateriil dan materiil pada masyarakat  setempat  bahkan  menyebabkan transboundary haze pollution (pencemaran asap lintas batas)
Untuk memperkuat enanggulangan bencana kebakaran hutan, Pemerintah membentuk Satuan Tugas Operasi Darura Kabut Asap.Disamping itu, Presiden telah menginstruksikan empat hal,yaitu:
pertama,TNI harus melakukan pemadaman api dengan hujan buatan dan water bombing
Kedua kepolisian serta satuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri wajib melakukan tindakan hukum kepada pelaku pembakaran hutan. Ketiga, Presiden menginstruksikan penanganan masalah kesehatan, karena banyak warga yang terserang infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) akibat kabut asap.
Keempat,Kementerian Kesehatan melakukan sosialisasi bahaya bencana kabut asap dan dampaknya bagi kesehatan. Presiden juga meminta pendirian posko-posko di wilayah-wilayah yang terkena dampak kabut asap dan mengajak masyarakat berpartisipasi untuk memadamkan api.Pada dasarnya instrumen hukum guna menanggulangi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Indonesia dapat dikatakan lebih dari cukup.
Hal yang perlu dicermati lebih lanjut adalah masalah penegakan hukum, mengingat kebakaran hutan dan lahan yang selalu berulang sedangkan instrumen hukum yang ada telah lengkap.  Penegakan hukum dipengaruhi oleh 5 faktor baik faktor tersebut berdampak positif atau negatif. Faktor yang dimaksud adalah faktor hukum itu sendiri; faktor penegak  hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun yang menerapkan; Factor sarana atau fasilitas yang mendukung  Penegakan hukum; faktor masyarakat, lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan;dan faktor kebudayaan.
Dalam kasu  kebakaran hutan lahan dan kabut asap dengan instrumen hokum yang sudah lengkap maka penegakan hukum atas kebakaran hutan dan lahan yang berulang, kemungkinan besar dipengaruhi oleh faktor penegakan hukum yang lain seperti kelembagaan, terutama pemerintah pusat dan daerah, sarana dan fasilitas penanggulangan kebakaran hutan, faktor masyarakat yang diharapkan tidak menjadi peneyebab kebakaran, serta faktor aparatur
penegakan hukum.Sebagai contoh, dapat dilihat pada Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis  Nomor 547/Pid.Sus/2014/PN.Bls tanggal 22 Januari 2015. Putusan tersebut menjatuhkan hukuman ringan kepada pelaku pembakaran hutan dan tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku pembakaran. Kondisi  tersebut merupakan bukti bahwa penegakan hukum atas pembakaran hutan masih jauh dari upaya untuk mengakhiri atau mengurangi bencana kebakaran hutan di Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

tugas 3 pengantar ilmu politik ut