Buatlah sebuah artikel maksimal 2 halaman 1,5 spasi dengan thema: Kasus
Kebakaran Hutan dan Polusi Asap di Indonesia sebagai Isu Lingkungan
Hidup. Dalam artikel itu anda harus berusaha menjawab pertanyaan
berikut: 1). Apa atau siapa penyebab kebakaran hutan? 2). Bagaimana
dampak sosialnya bagi masyarakat? 3). Mengapa Kejadian itu selalu
berulang setiap tahun? dan 4). Apa solusi terbaik supaya kejadian ini
tidak berulang lagi?
Artikel Kasus Kebakaran Hutan dan Polusi
Asap di Indonesia
Kebakaran hutan dan lahan merupakan ancaman
potensial bagi pembangunan berkelanjutan
karena berdampak secar langsung bagi ekosistem, kontribusinya terhadap
peningkatan emisi karbon,dan dampaknya
bagi keanekaragaman hayati.
Wahana
lingkungan hidup sering menyebutkan bahwa penyebabnya adalah proses landclearing
yaitu kebakaran hutan karena pembukaan lahan untuk perkebunan sawit,
pembangunan industri kayu yang tidak diikut
dengan pembangunan hutantanaman,besarnya kesempatan yang diberikan Pemerintah kepada pengusaha untuk melakukan konversi
lahan menjadi perkebunan monokultur
skala besar seperti perkebunan kayu dan perkebunan sawit serta penegakan
hukum yang lamban untuk mensikapi tindakan konversi dan pembakaran yang dilakukan.Meskipun
demikian, besarnya kerugian dan dampak tersebut tak mampu membuat penegakan
hukum terkait kebakaran hutan dan lahan serta
kabut asap disikapi dengan bijak dan tuntas. Padahal, kebakaran hutan
dan lahan serta kabut asap telah dialami selama bertahun-tahun tanpa ada
perlindungan terhadap hutan sebagai bagian dari lingkungan hidup buat
masyarakat dan penegakan hukum terhadap penyebab
kebakaran hutan dan lahan. Terjadinya pembakaran hutan serta lahan yang berulang merefleksikan
bahwa ada sesuatu yang salah dalam pengelolaan kehutanan dan perkebunan di
Indonesia.
Dampak
langsung dari kebakaran hutan sebagai berikut.Pertama, timbulnya penyakit
infeksi saluran pernafasanakut bagi masyarakat.Kedua,secara social dan ekonomi masyarakat
dirugikan karena berkurangnya efesiensi kerja kantor-kantor dan sekolah-sekolah
diliburkan serta transportasi penghubung terganggu.Ketiga,kerugian imateriil
dan materiil pada masyarakat
setempat bahkan menyebabkan transboundary haze pollution
(pencemaran asap lintas batas)
Untuk
memperkuat enanggulangan bencana kebakaran hutan, Pemerintah membentuk Satuan
Tugas Operasi Darura Kabut Asap.Disamping itu, Presiden telah menginstruksikan
empat hal,yaitu:
pertama,TNI
harus melakukan pemadaman api dengan hujan buatan dan water bombing
Kedua
kepolisian serta satuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama
dengan Kementerian Dalam Negeri wajib melakukan tindakan hukum kepada pelaku pembakaran
hutan. Ketiga, Presiden menginstruksikan penanganan masalah kesehatan, karena banyak
warga yang terserang infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) akibat kabut asap.
Keempat,Kementerian
Kesehatan melakukan sosialisasi bahaya bencana kabut asap dan dampaknya bagi
kesehatan. Presiden juga meminta pendirian posko-posko di wilayah-wilayah yang
terkena dampak kabut asap dan mengajak masyarakat berpartisipasi untuk
memadamkan api.Pada dasarnya instrumen hukum guna menanggulangi kebakaran hutan
dan lahan yang terjadi di Indonesia dapat dikatakan lebih dari cukup.
Hal
yang perlu dicermati lebih lanjut adalah masalah penegakan hukum, mengingat
kebakaran hutan dan lahan yang selalu berulang sedangkan instrumen hukum yang
ada telah lengkap. Penegakan hukum
dipengaruhi oleh 5 faktor baik faktor tersebut berdampak positif atau negatif.
Faktor yang dimaksud adalah faktor hukum itu sendiri; faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk
maupun yang menerapkan; Factor sarana atau fasilitas yang mendukung Penegakan hukum; faktor masyarakat, lingkungan
dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan;dan faktor kebudayaan.
Dalam
kasu kebakaran hutan lahan dan kabut
asap dengan instrumen hokum yang sudah lengkap maka penegakan hukum atas
kebakaran hutan dan lahan yang berulang, kemungkinan besar dipengaruhi oleh
faktor penegakan hukum yang lain seperti kelembagaan, terutama pemerintah pusat
dan daerah, sarana dan fasilitas penanggulangan kebakaran hutan, faktor masyarakat
yang diharapkan tidak menjadi peneyebab kebakaran, serta faktor aparatur
penegakan
hukum.Sebagai contoh, dapat dilihat pada Putusan Pengadilan Negeri
Bengkalis Nomor 547/Pid.Sus/2014/PN.Bls
tanggal 22 Januari 2015. Putusan tersebut menjatuhkan hukuman ringan kepada
pelaku pembakaran hutan dan tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku pembakaran.
Kondisi tersebut merupakan bukti bahwa
penegakan hukum atas pembakaran hutan masih jauh dari upaya untuk mengakhiri
atau mengurangi bencana kebakaran hutan di Indonesia
Komentar
Posting Komentar